Background


Rabu, 10 Oktober 2012, petani Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah melakukan aksi penutupan jalan menuju lokasi penambangan pasir besi di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit. Sekitar seribu petani dari kecamatan Mirit, Ambal dan Bulus Pesantren melakukan aksi penolakan terhadap pembukaan portal yang dibangun wargadengan membawa bambu runcing. Pembangunan portal bertujuan untuk menghadang kendaraan berat milik PT. Mitra Niaga Cemerlang (MNC) yang akan melakukan penambangan pasir besi dengan luas wilayah konsesi 984,79 hektar yang terdiri dari enam desa di Kecamatan Mirit.
Pemblokadean yang juga diikuti oleh petani perempuan dengan membawa bambu runcing dari rumahnya.  Sebagai sebuah upaya untuk melakukan perlawanan setelah tersiarnya kabar, perusahaan akan mengerahkan massa yang akan dibantu oleh aparat kepolisian untuk memaksa membongkar portal. Kordinator aksi Urut Sewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho, yang dikutip dari Kompas, warga di kawasan Urut Sewu, tetap menolak eksploitasi pasir besi dengan alasan apa pun. "Tidak ada negoisasi. Kami sepakat Urut Sewu tetap menjadi kawasan pertanian dan agrowisata," ujarnya. Tahap pertama penambangan pasir besi di Urut Sewu dilakukan di lahan seluas 10 hektar, dari total izin penambangan seluas 984 hektar. Lahan terletak di enam desa Kecamatan Mirit, yakni Wiromartan, Tlogopragoto, Tlogodepok, Lembupruwo, Mirit, dan Mirit Petikusan.
Kemarahan massa petani memuncak setelah mendengar informasi PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC) melapor ke Pemkab Kebumen dan kepolisian untuk memulai aktivitas penambangan, yang selama ini tertunda akibat penolakan warga. MNC merupakan investor tambang pasir besi senilai Rp 27 miliar itu. Wiryo Harjo (90), petani Desa Wiromartan, mengaku tidak rela lahannya yang selama ini memberi penghasilan besar dengan ditanami semangka rusak akibat dampak penambangan. ”Kami juga khawatir abrasi dan bencana tsunami menjadi lebih parah karena gundukan pasir terus digerus,” kata Wiryo. Ketua Umum Urut Sewu Bersatu Widodo Sunu Nugroho dalam orasinya menegaskan, kendati Pemkab Kebumen telah menetapkan kawasan pesisir selatan sebagai salah satu kawasan potensi pertambangan, warga tetap kukuh menolak aktivitas penambangan pasir besi.
Penamangan pasir besi di urut sewu juga mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Dengan mengesahkan Peraturan daerah rencana Tata Ruang Wilayah Kebumen  dan Wilayah RT/RW Kebumen 2012 yang salah satu pasalnya menetabkan kawasan pesisir selatan sebagai kawasan potensi pertambangan. Sedangkan menurut Ahmad Sutoni, petani Urut Sewu yang juga peserta demostrasi (Koran Tempo, 11/10). Lahan pesisir kebumen sangat bagus untuk untuk pertanian, jika ditanami semangka akan menghasilkan Rp. 90 juta dalam satu hektare.
                Perlawanan petani pesisir urut sewu Kebumen. memberikan sebuah contoh. Bahwa perlawan petani masih belum selesai untuk dapat mempertahankan tanah dan kehidupannya sebagai seorang petni. Yang setiap saat perusahaan tambang akan memberikan ancaman. Hanya persatuan yang kuat antar organisasi petani pesisir menjadi sebuah jawaban untuk menghentikan penambangan pasir. Karena pada dasarnya pokok permasalahan yang dialami oleh petani pesisir jawa selatan adalah sama. yaitu pengalihfungsian lahan pertanian menjadi penambangan dalam bentuk perampasan tanah.  rawe – rawe rantas malang-malang putung!!!




Ada hal yang sangat penting saat ini sebenarnya yang tidak diketahui oleh banyak orang. Karena memang hal ini tidak pernah diberitakan yaitu soal “gagalnya percobaan” pilot project PT. JMI. Kegagalan percobaan tersebut berupa upaya membikin 25 ribu ton Pig Iron, namun hanya dapat terkumpul 16 ribu ton. Sehingga produksinya saat ini PT. JMI sedang tidak berjalan, dikarenakan ada kesalahan teknis dalam proses tersebut. Kabar itu baru kami ketahui pada tanggal 02 September 2012 dari kantor berita luar negeri dan dapat diakses ke alamat:


1.http://www.google.com/gwt/x?client=msrim&u=http://www.theindonesiatoday.com/news/healines-news/item/322-indo--mines-confirms-trial-failure-of-jogja-ironplant.html&ei=utE9UMez0 IWRkQL5rICICg&wsc=pb



Dan tentu saja berita ini sangat menggembirakan bagi kita, dalam rangka itu sebenarnya ada pola-pola perjuangan yang dapat disenergiskan dengan kearifan budaya lokal, semisalkan dengan mengadakan“slametan” atau syukuran karena gagalnya proyek percontohan sebuah tambang yang sejak tahun 2006 sampai sekarang secara konsisten masih ditolak oleh warga PPLP-KP. “bahasa sederhananya kita syukuran karena perusahaan yang mengancam merampas tanah kita itu rusak”.
Atas kerusakan itu, katanya pihak perusahaan memerlukan waktu 4 Minggu untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Namun kami tidak yakin pihak perusahaan dapat memperbaiki kerusakan tersebut hanya dalam kurun waktu 4 Minggu saja. Karena kerusakan yang terjadi adalah akibat dari kesalahan teknis produksinya. Perlu diketahui, teknis produksi untuk mengambil pasir besi ini menggunakan alat yang bernama “smelter”. Sedangkan sistem smelter ini dapat dipastikan membutuhkan daya listrik yang sangat besar sekali.
Pola kerja dari pada smelter ini adalah diman proses pemisahannya tidak seperti proses pemisahan dengan menggunakan air, sehingga nantinya disebut dengan istilah “tailing”. Tailing itu adalah pemisahan sisa-sisa selain tanah, tetapi sudah bercampur dengan bahan kimia. Tapi untuk Pig Iron ini tidak seperti itu, yaitu proses penyaringannya tidak dengan dicuci melainkan dengan smelter yang membutuhkan daya listrik untuk memisahkan antara kandungan besi dan tidak, sehingga dalam prosesnya itu membutuhkan listrik yang sangat tinggi.
Menurut teorinya, produksi tambang yang membutuhkan energi listrik sangat besar seperti yang digunakan oleh PT. JMI pada tahap ini, perusahaan harus membangun pembangkit tenaga listrik sendiri. Hal yang sangat mereugikan rakyat saat ini adalah pilot project PT JMI masih menggunakan pembangkit negara (PLN). Jika prosesnya demikian (memakai PLN), berarti PT. JMI memakai uang rakyat. Sama seperti pembangunan pelabuhan yang sedang berlangsung di pantai Glagah dengan menggunakan uang rakyat. Padahal pelabuhan tersebut dibangun oleh departemen perikanan dan kelautan, namun nantinya akan digunakan untuk fasilitas PT JMI.

Indo Mines.Ltd Jatuh ke Tangan PT. Rajawali Group

Menurut pandangan kami persoalan usaha pertambangan, itu ada di persoalan investor/modal dan ijin operasionalnya, artinya jika kita menghendaki tambang untuk tidak jadi beroperasi maka kita harus memutus rantai investor/ modal dan persoalan ijin melalui cara-cara yang strategis. Logikanya orang tidak akan bisa menjalankan usaha apabila dia tidak punya modal. Jika orang tersebut berusaha mencari relasi untuk dijadikan investor/pemodalnya maka yang mesti kita lakukan bagaimana caranya agar para investor tidak mau menanamkan investasinya keperusahaan tersebut dengan cara menjelaskan bahwa tanah yang akan dijadikan tempat usaha masih bermasalah, sengketa dan seterusnya begitupun juga soal perijinan.
Bicara soal modal/keuangan dalam konteks rencana penambangan Pasir Besi di Pesisir Kulon Progo, hal yang perlu kita waspadai saat ini adalah soal 20%  saham dari Indo Mines.Ltd jatuh ketangan PT. Rajawali Group. Orang yang memiliki PT. Rajawali Corporation ini bernama Peter Sondakh dia juga pemilik PT. Bentoel. Pengusaha besar itu si Peter Sondakh yang antara lain memiliki perusahaan pabrik gula besar di lampung, dia memilki pabrik besar dengan puluhan ribu hektar tanah yang dikuasai. Pengusaha ini (Peter sondakh) terkenal di dunia Internasional di kalangan pengusaha karena keberuntunganya. Jadi Peter Sondakh ini sering disebut Midas, dalam cerita Yunani, Midas itu orang yang kalau ingin kaya, ia hanya cukup memegang apa saja, karena benda yang ia pegang itu bisa berubah jadi Emas atau apapun sesuatu yang ia inginkan, termasuk apabila Peter Sondakh memegang atau menguasai saham Indo Mines.Ltd. Itu menurut mitologi (mitosnya) Midas itu ya seperti itu perumpamaannya Si Peter Sondakh.
Saat ini kita menghadapi kapitalis nasional, saham 20% itu sudah paling besar di antara pemegang saham Indo Mines.Ltd lainya seperti credit suisse, ANZ (Ausralia Newziland). Ini apa artinya, ternyata di belakang juga ada Prabowo, yang kita tidak inginkan dia juga akan bermain dengan kekuasaan. Pertanyaannya kemudian lalu apa hubunganya dengan Prabowo? Hubungannya adalah sebagai hubungan afiliasi perusahaan. Jadi Peter Sondakh itu adalah orang yang sangat dekat sekali dengan Prabowo, sehingga bisa-bisa nanti kita juga berhadapan dengan Prabowo.
Jadi sekarang saham Indo Mines.Ltd tinggal 11 sen perlembarnya, untuk mendongkrak nilai sahamnya, Indo Mines.Ltd menggunakan cara dengan manipulatif seperti membayar wartawan Ruters yang mengatakan bahwa “dia mengutip pernyataan Sekwilda Kulon Progo yang intinya sebentar lagi feasibility study sudah oke, projek sebesar 1 Miliar dollar akan segera di mulai”. Kemudian berita itu di masukkan ke ASX (Bursa Efek Australia) sehingga pada waktu itu nilai sahamnya naik dari 20 menjadi 26 Sen/lembar

Kondisi Yang Menguntungkan kita saat ini
  1. 1.      Investor Indo Mines Ltd Mundur
Apa pentingnya dari investor ini? Investor inilah yang berasal dari seorang, kelompok atau investor yang akan membantu dari segi keuangan/material demi berjalannya sebuah pertambangan. Dalam kasus yang sedang dialami oleh Indo Mines saat ini dapat dapat diindikasikan karena tidak ada yang mau membeli. Tadinya insvestor yang ditunjuk adalah ANZ (Australia Newziland) ternyata sekarang sudah pindah. Kemudian saat ini menunjuk Bank Kredit Swiss (Bank Investasi dari Swiss) dan sudah ada pemberitahuan tentang investor tersebut. Biasanya jika perusahaan akan mengalami perubahan pihak investornya harus ada laporan kepada pasar modal tentang alasan mengapa terjadi perubahan. Untuk alasan ANZ sebagai investor yang mundur ini besar kemungkinan disebabkan karena Indo Mines Ltd adalah perusahaan yang tidak produktif.
  1. 2.      Nilai Sahan Indo Mines Ltd Menurun Tajam
Apa arti penting dari nilai saham ini? Nilai saham yang tinggi ini adalah dambaan bagi setiap pemilik perusahaan. Karena dengan tingginya nilai saham yang akan didaftarkan dibursa saham ini akan dapat terlihat kalau perusahaannya produktif dan memiliki harga jual yang tinggi. Hal lain yang menguntungkan bagi kita adalah saat ini sahamnya Indo Mines Ltd tinggal 11 sen. Padahal pada awal-awal lolosnya fasibility study dulu saham tertinggi Indo Mines Ltd mencapai 80 sen, pada waktu itu mereka bermain dengan memainkan isu-isu untuk mendongkrak nilai saham di ASX (Australia Stock Exchanges) atau Bursa Efek Australia. Indo Mines Ltd kemudian mengirim surat kepada ASX setelah fasibility study disetujui dengan berkata bahwa “Bank Cable Fasibility Study” yang maksudnya adalah perusahaan Indo Mines Ltd berada pada posisi yang sangat baik. Hal ini yang dulu membuat sahamnya Indo Mines Ltd 40 sen menjadi 80 sen, hanya dengan berita itu saja. Ditambah lagi mereka juga pernah mengirim surat kepada perusahaan jepang yang intinya mengatakan seolah-olah ada hubungan kontrak dengan perusahaan di Jepang. Hal ini yang kemudian dipublikasikan ke media agar banyak orang yang tahu soal kerja sama tersebut.

Kemungkinan yang Masih Bisa untuk Dilakukan

Kalau mundur dari perjuangan selama ini bagi PPLP-KP itu pasti tidak. Terutama dalam upaya mempertahankan hak milik tanah seperti slogan mereka “Bertani Atau Mati”. Bahwa kita yakin seyakin-yakinnya kalau kaum tani akan mengadakan perlawanan. Dalam situasi dimana sidang Amdal (Feasibility Study) sudah selesai saat ini ternyata tetap masih ada jalan yangsebenarnya masih ditempuh oleh Petani Kulon Progo diantaranya:
  1. Diusahakan untuk melakukan komunikasi dengan ESDM.
Mengapa harus ESDM? Karena sidang sidang penentuan terakhir ataupun pemberian ijin operasi tambang yang akan dilakukan oleh PT JMI di Kulon Progo untuk saat ini adalah keputusan yang akan dikeluarkan oleh ESDM. Gambarannya seperti ini: jikalau kondisinya dimana perda RT/RW Kulon Progo dan Provinsi no.2 th 2009 sudah disahkan, diakui sidang amdal (Fasibility study) yang sudah disetujui oleh Bupati Kulon Progo saat ini, ditambah dengan UU keistimewaan yang sudah disahkan saat ini. maka dipastikan akan sangat mudah sekali diberikan ijin menambang dari ESDM kepada pihak perusahaan PT JMI. Komunikasi yang dilakukan bisa dalam bentuk audiensi masyarakat Kulon Progo dengan ESDM dengan menggambarkan kondisi sebenarnya yang dialami oleh rakyat Kulon Progo bila PT JMI tetap berusaha beroperasi di wilayah Kulon Progo. Bila aksi seperti itu dilakukan masih ada kemungkinan ijin menambang tidak diberikan oleh ESDM kepada pihak PT JMI.
  1. Mengganggu Investor Credit Suisse (Bank Investasi dari Suisse).
Kepentingan kita untuk mengganggu investor ini adalah agar para investor ini tidak lagi percaya terhadap perusahaan dengan cara kita menjelaskan/memberikan informasi kepada Credit Suisse yang berkaitan dengan persoalankonflik tanah yang masih terjadi disana, persoalan kerusakan lingkungan, dan seterusnya yang tentu saja semua belum selesai. Ditambah lagi gagalnya percobaan produksinya yang dapat membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidaklah produktif. Sehingga paling tidak ini dapat meyakinkan pada investor (Bank Investasi dari Suisse) agar mereka mundur dan tidak mau menjadi investor dari Indo Mines Ltd. Untuk menyampaikan informasi ke Credit Suisse ini dilakukan dengan cara menyurati ke Bank Pusatnya di Suisse atau dengan cara mendatangi kantor perwakilannya di Jakarta.  





“Saudara! Kau tau apa yang dicita-citakan oleh tiap tawanan (narapidana) ??
Engkau pasti tau ! KELUAR, Mendapatkan kebebasan Kembali,
Hidup Bergaul dengan Kawan-kawan, Saudara dan Sesama Manusia.
Buat saudara, mungkin sebuah pernyataan “KELUAR”
Itu tak memberi kesan apa-apa. Tapi buat seorang Tawanan,
Kata itu merdu menggairahkan. Sama saktinya dengan lagu Kemerdekaan.”
{Pramoedya Ananta Toer, dalam Blora, 1952}

Malaikat-malaikat mungkin tidak punya catatan tentang nama-nama dalam kartu kunjungan dimana orang-orang teraniaya, terkungkung dalam bangunan dengan tembok-tembok pucat yang tidak beradap orang-orang bergegas melewati pintu gerbang berjeruji menemui hari-hari pengasingan yang menunggu diatas bangku-bangku panjang sambil menghisap rokok kretek menenteng rasa rindu dalam bungkusan plastik menemui hari Selasa yang gelisah tak menentu arah. Saya mungkin salah satu orang tak dikenal dekat memberikan pelukan hangat ditengah terik matahari yang menyengat bulan yang lalu yang tak kenal lelah mendengar keluh–kesah PETANI yang tak bersalah ialah Bung TUKIJO…
Penjara adalah sebuah institusi untuk merampas kemerdekaan individu. Negara memonopolinya dengan pembenaran secara yuridis. Adanya institusi penjara akan mengisolasi unsur-unsur yang di anggap mengganggu “tertib sosial” dan menjadikan efek jera bagi mereka yang dipenjara. Namun dalam kenyataannya tertib sosial bukanlah dijamin oleh bentuk-bentuk hukuman, akan tetapi oleh hal-hal struktural yang menyebabkan tertib sosial itu terganggu. Pembagian ekonomi yang tidak adil dalam sebuah masyarakat, termasuk didalamnya adalah persoalan Agraria, megundang pemodal asing dengan menggusur rakyat yang lemah bahkan mengkriminalisasikan, hingga menyebabkan mayoritas masyarakat hidup dalam kesengsaraan dan kemiskinan, merupakan sebab struktural dari terganggunya tertib sosial.
Sesungguhnya tidak ada manusia yang terlahir sebagai seorang kriminal. Perbuatan kriminal hanyalah bentuk permukaan dari kegagalan sebuah sistem pemerintahan untuk membangun sebuah kesejahteraan rakyat. Meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kesenjangan ekonomi, distribusi ekonomi (alat produksi seperti tanah) yang adil dan partisipasi rakyat untuk menentukan bentuk-bentuk ekonomi yang adil adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah munculnya gangguan bagi sebuah tertib sosial. Dilembaga Pemasyarakatan (LP) Wates Kulon Progo, mungkin secara umum diberbagai penjara lainnya motif ekonomi karena kemiskinan merupakan sebab utama, mengapa mereka “terpaksa” merampas hak milik orang lain.
Namun tidak semua bentuk “hukuman pemenjaraan” disebabkan karena aktivitas yang dianggap mengganggu rambu-rambu hukum tertib sosial. Dalam sejarah perampasan kebebasan individual, terhadap suatu mekanisme untuk menjamin kepentingan sebuah kekuasaan politik atas orang-orang, kelompok, ide-ide atau berbagai jenis organisasi yang dianggap tidak sejalan atau tidak sesuai dengan keinginan penguasa rente yang kapitalistik. Seperti yang sedang terjadi dipesisir Kulon Progo dimana rakyat yang bersama-sama membangun organisasi petani (Paguyuban Petani Lahan Pantai/PPLP-KP) dalam upaya untuk menolak rencana penamabangan pasir besi yang berpotensi menggusur lahan pertanian dan pemukiman mereka sering kali dihadapkan dengan bentuk intimidasi, kekersan dan kriminalisasi seperti kasus yang dialami oleh TUKIJO, EKO dan SLAMET. Bahkan bila pemenjaraan dirasakan belum cukup menimbulkan rasa aman bagi sebuah kekuasaan, tidak menutup kemungkinan mereka dapat bertindak lebih ekstrem dengan konfrontasi fisik secara langsung mengerahkan aparat berseragam lengkap sehingga nantinya akan kita saksikan, jika konflik tersebut berujung pada penembakan hingga jatuh korban meningggal dari Petani oleh aparat. Belum hilang ingatan kita mungkin pada kasus yang baru saja terjadi dikabupaten OKI Sumatera Selatan yang menewaskan Angga, kasus Penembakan petani di Bima, NTB, Mesuji Lampung, Kebumen, alas telogo Pasuruan Jawa Timur dan sebagainya.  
Merdeka Atau Mati
Tujuh belas agustus tahun empat lima.. itulah hari kemerdekaan kita.. hari merdeka nusa dan bangsa…….”
“Merdeka!! Merdeka!! Merdeka!!”
Bulan suci Ramadhan telah datang menjelang datangnya bulan penuh sejarah bangsa kita yaitu Bulan Agustus yang bertepatan pada tanggal 17 Agustus 1945 dimana bangsa indonesia mendeklarasikan kemerdekaanya dari penjajahan kolonial. Nyanyian euforia hari kemerdekaan diikuti teriakan “Merdeka!” bergema diseluruh pelosok negeri. Iya, hari ini, 17 Agustus 2012, genap sudah 67 tahun Indonesia merdeka. Euforia ini seakan membius kita untuk melupakan segala agenda dan permasalahan bangsa. Ketika teriakan “Merdeka!” adalah teriakan slogan semangat perjuangan saat awal kemerdekaan suatu negara dan hilangnya segala bentuk penjajahan bangsa ini, kini kata “Merdeka!” menjadi teriakan kosong di setiap hari peringatan kemerdekaan.
Terlepas dari sadar atau tidak, kemerdekaan hakiki yang telah kita raih 67 tahun silam telah bergeser menjadi kemerdekaan semu. Bagaimana tidak, merdeka dari penjajahan dan penindasan serta cita-cita dari funding father bangsa tidak dinikmati oleh sebagian besar rakyat Indonesia, Tukijo adalah salah satu contoh warga Indonesia yang merasakannya. Upaya untuk memperjuangkan tanah miliknya dan seluruh tanah di pesisir Kulon Progo dari rencana penambangan pasir besi dan Klaim oleh Puro Pakualaman  sebagai tanah PAG (Paku Alaman Ground) harus berujung masuk kedalam penjara selama 3 Tahun lamanya. Pengklaiman/ monopoli tanah, senantiasa tumbuh subur pada era penjajahan dan feodal dulu dan itu sama sekali tidak dibenarkan, untuk itu di era Presiden pertama Soekarno membuat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) th 1960. Terlebih-lebih mengundang perusahaan asing untuk mengeksploitasi kekayaan negeri ini seperti rencana penambangan pasir besi oleh PT. JMI yang berpusat di Australia untuk mengeruk lahan pertanian rakyat pesisir.  
Jutaan kaum tani yang sampai hari ini masih merupakan jumlah populasi terbesar dari penduduk negeri ini, adalah kelas sosial yang paling sering dilanggar hak asasi manusia tersebut adalah kekerasan fisik seperti yang diuraikan diatas terhadap petani yang dilakukan oleh aparat negara (TNI/Polri), kebijakan agraria dan pertanian yang tidak memihak kepada kepentingan kaum tani, tunduk pada kepentingan kaum kapitalisme internasional dalam soal impor pangan, benih dan akses atas air, sehingga negara yang terkenal agraris seperti Indonesia harus impor kedelai, kentang, bawang, beras, buah-buahan dan sebagainya yang bedampak langsun terhadap petani dalam negeri karena harus bersaing dengan raksasa MNC/TNCs, krisis tempe yang terjadi beberapa Minggu lalu sebagai bukti nyata. Tiadanya pelaksanann program land reform bagi kaum tani sehinga dapat dikatakan proses usaha untuk mengkerdilkan UUPA th 1960 juga menjadi sebuah persoalan serius disektor agraria di Indonesia saat ini.
Makna kemerdekaan hakiki bukan kemerdekaan negara tetapi justru kemerdekaan setiap warga negaranya. Tetapi perwujudan kemerdekaan hakiki yang dituangkan ke dalam Pancasila dan UUD 1945 hanya merupakan sajak-sajak indah yang sebenarnya menyedihkan jika kita menilik realitanya. Lihat saja, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, apa kabar pengangguran yang tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak? Kalau pun ada rakyat yang bekerja itupun bekerja pada perusahaan asing yang menginvestasikan modalnya di Indonesia, gambaran menjadi budak dinegeri sendiri adalah nyata adanya. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara; apa kabar gelandangan dan pengemis di jalanan dan kolong jembatan? Dimana hasil kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya, yang ada semua perusahaan bonafit seperti pertambangan Emas oleh Freeport di Papua, Newmont di NTB, pertambangan minyak oleh Exxon Mobil di Cepu, Caltex, Chevron dan masih banyak lainya, nyata adanya tidak untuk kesejahteraan rakyat melainkan untuk kesejahteraan negara-negara luar. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak; lalu apa kabar orang sakit yang tidak berobat karena biaya? Itu semua adalah hak warga negara bangsa yang merdeka, yang sejatinya adalah kemerdekaan yang hakiki. Maka pertanyaan yang tepat, ini kemerdekaan atau kematian rakyat??